Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja.
Melalui implementasi yang berkesinambungan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sistem ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola kepemiluan yang baik (good electoral governance), serta memastikan setiap penggunaan anggaran berdampak langsung pada kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil.
Akuntabilitas publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pencapaian kinerja terpantau secara kuantitatif.
Sinergi seluruh satker dari Pusat hingga daerah.
Monitoring capaian setiap saat dengan mudah.
Empat pilar utama dalam membangun budaya kinerja yang berorientasi pada hasil nyata bagi instansi pemerintah.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), IKU, dan Perjanjian Kinerja berjenjang.
Pencatatan realisasi dan capaian target IKU secara periodik dan by system.
Generate Laporan Kinerja (LKjIP) transparan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Penilaian LKE secara berjenjang dari KPU Provinsi hingga KPU Pusat.
Akses dashboard SAKIP terpusat untuk memantau capaian, mengunggah laporan, dan melihat hasil evaluasi secara real-time.